6.
Sosial, Organisasi, Kelembagaan
Masyarakat, dan Pemerintah
Untuk
desa yang termasuk daerah perkotaan umumnya terdapat organisasi-organisasi
masyarakat seperti LSM, karang taruna, dll. Berdsarkan hasil wawancara warga
masyarakat di daerah perkotaan masih menjunjung tinggi nilai sosial dan budaya
namun sudah mulai pudar karena semakin berkembangnya teknologi. Selain itu
kegiatan kerja bakti seperti gotong royong juga sudah jarang dilaksanakan. Jika
ada pertemuan di masing-masing RT juga tidak banyak yang hadir terkendala
kesibukan masing-masing dan kurang pedulinya warga. Berbeda dengan daerah
pedesaan yang masyarakatnya masih menjunjung tinggi nilai sosial budaya
dibuktikan dengan sering diadakannya pengajian, dan kegiatan keagamaan lainnya
serta kumpul-kumpul warga seperti musywarah dan arisan. Itensitas kerja bakti
juga masih tinggi di daerah pedesaan.
7.
Kebijakan Pemerintah
Isu Kebijakan:
·
Peningkatan
perekonomian warga
·
Perbaikan
infrastruktur terutama jalan
·
Normalisasi
saluran irigasi sawah
·
Kesejahteraan
pekerja di instansi pemerintahan
·
Program
SUSU
Program “Sak Wong Sak Wit” atau
yang biasa dikenal dengan program SUSU ini yaitu salah satu bentuk program
penghijauan dari pemerintah. Program ini menuntut adanya kontribusi setiap
individu untuk penghijauan wilayah dan kinerja aparat desa untuk memajukan
Kabupaten Kendal. Program susu ini pun nantinya berguna untuk mengurangi polusi
dikarenakan adanya pembangunan kawasan industri besar di Desa Wonorejo,
Kaliwungu.
Kebijakan Khusus
dari Pemerintah Kecamatan
Ada kebijakan yang diterapkan
khusus di beberapa desa di Kecamatan Kaliwungu, Kaliwungu Selatan, dan
Brangsong diantaranya Kebijakan khusus yang ada di Kecamatan Brangsong yaitu
PLPBK (Bantuan Kelompok Petani) di Desa Kertomulyo. Pembangunan pasar desa baru
di Desa Kebonadem,
Isu Pembangunan
Kawasan Industri
Menyangkut isu pembangunan
kawasan industri di Kaliwungu, dibentuk kebijakan tertulis khusus yang
dirangkum dalam Peraturan Daerah No. 24 tahun 2007 tentang RDTR Kawasan
Industri Kaliwungu dan Perda No. 25 tahun 2007 tentang Kawasan Pelabuhan
Kaliwungu Kabupaten Kendal. Penataan
ruangnya melalui persiapan penyusunan rencana tata ruang, merumuskan kebijakan
pengaturan tata ruang, menyelaraskan antara program pembangunan dengan rencana
tata ruang, pengawasan atas pemanfaatan tata ruang serta penertiban atas
pelanggaran pemanfaatan ruang.
Untuk anggarannya diatur dalam
Peraturan Bupati Kendal No. 17 tahun 2012 tentang RKPD TA 2013 dan Peraturan
Bupati Kendal No. 20 tahun 2013 tentang RKPD TA 2014 yang disesuaikan dengan
Matrik Indikasi Program Utama Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal 2011
– 2031.