Sabtu, 20 Juni 2015

(LANJUTAN)... GAMBARAN UMUM

6.             Sosial, Organisasi, Kelembagaan Masyarakat, dan Pemerintah
Untuk desa yang termasuk daerah perkotaan umumnya terdapat organisasi-organisasi masyarakat seperti LSM, karang taruna, dll. Berdsarkan hasil wawancara warga masyarakat di daerah perkotaan masih menjunjung tinggi nilai sosial dan budaya namun sudah mulai pudar karena semakin berkembangnya teknologi. Selain itu kegiatan kerja bakti seperti gotong royong juga sudah jarang dilaksanakan. Jika ada pertemuan di masing-masing RT juga tidak banyak yang hadir terkendala kesibukan masing-masing dan kurang pedulinya warga. Berbeda dengan daerah pedesaan yang masyarakatnya masih menjunjung tinggi nilai sosial budaya dibuktikan dengan sering diadakannya pengajian, dan kegiatan keagamaan lainnya serta kumpul-kumpul warga seperti musywarah dan arisan. Itensitas kerja bakti juga masih tinggi di daerah pedesaan.
7.             Kebijakan Pemerintah
Isu Kebijakan:
·      Peningkatan perekonomian warga
·      Perbaikan infrastruktur terutama jalan
·      Normalisasi saluran irigasi sawah
·      Kesejahteraan pekerja di instansi pemerintahan
·      Program SUSU
Program “Sak Wong Sak Wit” atau yang biasa dikenal dengan program SUSU ini yaitu salah satu bentuk program penghijauan dari pemerintah. Program ini menuntut adanya kontribusi setiap individu untuk penghijauan wilayah dan kinerja aparat desa untuk memajukan Kabupaten Kendal. Program susu ini pun nantinya berguna untuk mengurangi polusi dikarenakan adanya pembangunan kawasan industri besar di Desa Wonorejo, Kaliwungu.
Kebijakan Khusus dari Pemerintah Kecamatan
Ada kebijakan yang diterapkan khusus di beberapa desa di Kecamatan Kaliwungu, Kaliwungu Selatan, dan Brangsong diantaranya Kebijakan khusus yang ada di Kecamatan Brangsong yaitu PLPBK (Bantuan Kelompok Petani) di Desa Kertomulyo. Pembangunan pasar desa baru di Desa Kebonadem,
Isu Pembangunan Kawasan Industri
Menyangkut isu pembangunan kawasan industri di Kaliwungu, dibentuk kebijakan tertulis khusus yang dirangkum dalam Peraturan Daerah No. 24 tahun 2007 tentang RDTR Kawasan Industri Kaliwungu dan Perda No. 25 tahun 2007 tentang Kawasan Pelabuhan Kaliwungu Kabupaten Kendal.  Penataan ruangnya melalui persiapan penyusunan rencana tata ruang, merumuskan kebijakan pengaturan tata ruang, menyelaraskan antara program pembangunan dengan rencana tata ruang, pengawasan atas pemanfaatan tata ruang serta penertiban atas pelanggaran pemanfaatan ruang.
Untuk anggarannya diatur dalam Peraturan Bupati Kendal No. 17 tahun 2012 tentang RKPD TA 2013 dan Peraturan Bupati Kendal No. 20 tahun 2013 tentang RKPD TA 2014 yang disesuaikan dengan Matrik Indikasi Program Utama Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal 2011 – 2031.

0 komentar:

Posting Komentar