Senin, 06 Juli 2015

(Permasalahan dan Potensi) Aspek Tata Guna Lahan (TGL)

1. Masalah Tata Guna Lahan (TGL)

    Permasalahan tata guna lahan di Kaliwungu Raya lebih kepada penggunaan lahan yang tidak sesuai aturan. Permasalahan itu berupa eksploitasi lahan dalam bentuk galian C yang jaraknya dekat dengan pemukiman dan lokasi aktivitas penduduk. Sesuai aturan pada Permen PU No. 41/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budidaya, jarak galian C ke pusat pemukiman atau aktivitas manusia minimal 500 meter. Namun yang terjadi di wilayah Kaliwungu Raya justru tidak sesuai dengan peraturan tersebut. Ada dua titik galian C yang berjarak kurang dari 500 meter ke pemukiman. Dua titik galian tersebut berada di dua desa yaitu desa Magelung dan desa Protomulyo. Dampak dari adanya galian yang dekat dengan pemukiman ini adalah adanya polusi udara dan suara, serta cukup mengganggu arus kendaraan karena truk-truk pembawa material yang keluar masuk area galian. Selain masalah ini, tidak ada hal lain yang bisa dikategorikan sebagai masalah tata guna lahan di wilayah Kaliwungu Raya.
2. Potensi
    Peruntukan lahan untuk kawasan industri di Kecamatan Kaliwungu sesuai dengan rencana tata guna lahan Kabupaten Kendal dimana lahan di desa Wonorejo dan  Mororejo memang diperuntukkan untuk industri. Sehingga industri yang dibangun di Kecamatan Kaliwungu berpotensi untuk berkembang karena lahannya sesuai dengan peruntukkannya.



0 komentar:

Posting Komentar