Permasalahan tata guna lahan di
Kaliwungu Raya lebih kepada penggunaan lahan yang tidak sesuai aturan.
Permasalahan itu berupa eksploitasi lahan dalam bentuk galian C yang jaraknya
dekat dengan pemukiman dan lokasi aktivitas penduduk. Sesuai aturan pada Permen
PU No. 41/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budidaya, jarak galian
C ke pusat pemukiman atau aktivitas manusia minimal 500 meter. Namun yang
terjadi di wilayah Kaliwungu Raya justru tidak sesuai dengan peraturan
tersebut. Ada dua titik galian C yang berjarak kurang dari 500 meter ke
pemukiman. Dua titik galian tersebut berada di dua desa yaitu desa Magelung dan
desa Protomulyo. Dampak dari adanya galian yang dekat dengan pemukiman ini
adalah adanya polusi udara dan suara, serta cukup mengganggu arus kendaraan
karena truk-truk pembawa material yang keluar masuk area galian. Selain masalah
ini, tidak ada hal lain yang bisa dikategorikan sebagai masalah tata guna lahan
di wilayah Kaliwungu Raya.
2. Potensi
Peruntukan lahan untuk kawasan industri
di Kecamatan Kaliwungu sesuai dengan rencana tata guna lahan Kabupaten Kendal
dimana lahan di desa Wonorejo dan Mororejo
memang diperuntukkan untuk industri. Sehingga industri yang dibangun di
Kecamatan Kaliwungu berpotensi untuk berkembang karena lahannya sesuai
dengan peruntukkannya.
0 komentar:
Posting Komentar